Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan 2 orang pria yang tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu rumah di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/2/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkotika.
“Merespon hal tersebut, Kapolres Simalungun memerintahkan jajarannya untuk mempedomani dan melaksanakan perintah Kapolri itu,” kata Adi, Kamis (9/2/2023).
Dia juga membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang terbukti memiliki sabu. Menurutnya, ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan jika di salah satu rumah di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Selanjutnya bersama Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang telah dicurigai.
“Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan inisial MR (34) alias Kopek dan BG (40) alias Anto, keduanya diketahui warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan,” sebut Adi.
Petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa, 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,83 gram, 1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Saat dilakukan interogasi awal, sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan diketahui milik Kopek. Dimana diantarkan Anto yang sebelumnya diberikan dari seorang laki-laki dari daerah Kecamatan Ujung Padang.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Adi mengakhiri. (Rel/Zai)