Sat Narkoba Simalungun Tangkap 2 Orang Warga Kota Siantar dari Karang Sari

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang warga Kota Siantar di jalan umum Simpang Bak depan lapangan bola di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (26/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelapor adalah Ipda Maxon Nainggolan. Kedua warga Kota Siantar itu adalah Bayu Angga Nur Pratama (24) warga Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba dan Ade Arif Hanafi Panggabean (27) warga Jalan Singamaraja, Kecamatan Siantar Utara.

Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa 1 paket klip kecil diduga berisi ganja (brutto 2,35 gram), 1 unit handphone (HP) merek Advan dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 4088 WAG.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu diteruskan pihak Humas Polres, Jumat (29/11/2019) menuturkan, saksi-saksi penangkapan kedua tersangka adalah, Aipda Yunus Manurung, Bripka Andi Nainggolan, Briptu Leo Silalahi dan Briptu Sandto Purba.

“Selasa (26/11/2019) sekira pukul 20.30 WIB, Unit Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Bak tepatnya di lapangan bola di Kelurahan Karang Sari ada orang membawa narkotika jenis ganja,” tulis Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekira pukul 21.00 WIB, Unit Opsnal melihat tersangka, selanjutnya menggeledah dan ditemukan 1 paket kecil ganja kering dari tangan kiri. Hasil interogasi, tersangka Arif mengaku ganja miliknya itu diberikan seorang laki laki tak dikenalnya.

Unit Opsnal lalu melakukan pengembangan ke Parluasan Kota Siantar, namun tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (rel/zai)