Simalungun, Lintangnews.com | Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Siantar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, memastikan akan memberikan sanksi kepada sipir jaga di lembaga itu yang dinilai lalai.
Langkah itu diambil menyusul kaburnya 2 orang narapidana (napi).
“Petugas jaga setiap regu berjumlah 8 orang. Untuk sanksi kepada regu yang berjaga pada saat kejadian, telah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim kantor wil Kemenkumham Sumut tanggal 27 November 2019 mulai dari pukul 10 pagi s/d 01.00 WIB. Untuk hasilnya kita menunggu sanksi apa yang akan dikenakan,” tulis WhatsApp (WA) Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas), EP Manik, Kamis (26/11/2019).
Menurut Kalapas, tentang over kapasitas, normalnya Lapas Narkotika Siantar dihuni 420 orang sesuai SDP (Sistem Data Base Pemasyarakatan).
Namun per tanggal 28 November 2019 dihuni sebanyak 770 orang. Jika dipresentasekan, Lapas Narkotika Siantar over croded antara 20-30 persen.
Diketahui sebelumnya 2 orang napi Lapas Narkotika Siantar, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB berhasil kabur alias melarikan diri setelah melompati tembok pagar berkawat duri.
Kedua napi yang kabur itu atas nama, Darwis (42) warga Jalan Budi Luhur Gang Aneka No 03 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan nomor Registrasi :BI.155/2019. Kej/Psl : Pidana Narkotika/114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan, Rona Bin Alm Lukmi (23) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Ikip Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dengan nomor Registrasi : BI. 229/ 2019. Kej./Psl : Narkotika jenis sabu/114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Keduanya memanjat tangga tempat penyimpanan air yang bersebelahan dengan tembok berkawat duri. Lalu melompati tembok berkawat duri dan turun ke bawah ke tempat bekas kandang bebek warga binaan Lapas.
Informasi yang diterima pada saat melarikan diri, 1 orang menggunakan jaket kain warna hitam dan memakai topi hitam. Sementara 1 orang lagi menggunakan jaket kain warna coklat bertopi. (Zai)


