Sat Narkoba Simalungun Ungkap Tangkapan Sabu Polsek Serbelawan

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun ungkap tangkapan Polsek Serbelawan dari belakang rumah kosong di Gang Subur Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui pihak Humas Polres Simalungun, Sabtu (21/3/2020) mengatakan, pelaku inisial IN D (23) warga Huta VII Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok

Tersangka ditangkap dengan barang bukti yakni, 19 bungkus plastik klip berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 300.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih.

Dikatakan AKP Eduar, jika Kamis (19/3/2020) sekira pukul 20.45 WIB, personil Polsek Serbelawan mendapatkan informasi yang menyebutkan ada seorang laki-laki menjual sabu di belakang rumah kosong di Gang Subur Kelurahan Sinaksak.

“Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan 2 orang laki-laki sedang jongkok. Melihat kedatangan petugas, keduanya hendak bergerak meninggalkan lokasi. Salah seorang, inisial IN D berhasil ditangkap petugas,” sebut AKP Eduar.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yang diakui miliknya. Sedangkan seorang lagi berhasil kabur. Tersangka mengaku, sabu akan dijualnya kepada siapa saja yang memesan secara langsung atau melalui telepon seluler.

“Sabu dapatkan tersangka dari Rohipnol alias Ranjang, warga Simpang Koperasi, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sabu dan lainnya dibawa ke Polsek Serbelawan,” tukas AKP Eduar. (Rel/Zai)