Sat Narkoba Tebingtinggi Tangkap 2 Pria Pemilik Sabu

Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di Jalan Tualang, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

“Kedua pelaku berinisial TDSD alias Gobex (41), warga Jalan Jati No 254 Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir dan SA (37) warga Jalan Damar Laut I No 32 Lingkungan III, Kelurahan Bagelen,” sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (8/2/2023).

Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan dekat perlintasan rel kereta api.

Saat itu petugas mencurigai kedua pelaku, sehingga melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti dari tangan kiri TDSD berupa 1 bungkus plastik klip trasparan berisi 9 sabu sebanyak 1,00 gram dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 lembar kertas catatan hasil penjualan serta uang tunai sebesar Rp 70.000.

Selanjutnya, petugas menanyakan siapa sabu yang ditemukan. Lalu Gobex mengakui, barang bukti itu miliknya yang didapat dari SA, sehingga petugas langsung membawa keduanya beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Keduanya akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus. (Purba)