Sat Narkoba Tebingtinggi Tangkap ‘Macan’ Pemilik Sabu

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial PUT (28) alias Patma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (7/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres, AKBP James Hutagaol melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020) membenarkan penangkapan warga Jalan Imam Bonjol Lingkungan V, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ini.

“Penangkapan tersangka setelah petugas menerima informasi yang layak dipercaya adanya pengedar sabu di Jalan Bukit Kencur Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi,” sebut AKP Muhammad Yunus.

Menerima informasi itu, Tim Opsnal bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Katim I Narkoba, Aipda Edi Syahputra.

Saat dilakukan penangkapan terhadap ‘macan’ atau mama cantik ini sedang duduk di kursi dapur rumah temannya.

Lalu petugas menyuruh tersangka untuk berdiri dan terlihat 1 buah kotak rokok kaleng Magnum di atas kursi papan yang diduduki PUT.

Kemudian petugas membuka kaleng rokok dan menemukan barang bukti yakni, 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat brutto 1,41 gram, 1 buah jarum suntik, 1 buah sekop dan beberapa bungkus plastik transparan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diamankan,” terang AKP Muhammad Yunus. (Purba)