Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Asahan amankan seorang pria diketahui pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan pasal 81 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yuda Prawira menuturkan, pelaku berinisial F (32) warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diamankan setelah sebelumnya menerima laporan dari pihak keluarga korban ke Polres Asahan.
Putu menerangkan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 Februari 2020 lalu sekira pukul 19.30 WIB di Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten.
Ketika itu korban sebut saja nama samaran Bunga (18) berkenalan dengan terlapor melalui WhatsApp (WA). Kemudian korban dan terlapor saling bertemu di dok kapal atau galangan kapal.
“Pelaku mengajak korban ke areal semak-semak perkebunan dan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres, Rabu (13/7/2022).
Kapolres mengatakan, pelaku memberikan imbalan uang. Diketahui perbuatan itu tidak hanya 1 kali saja dilakukan pelaku terrhadap korban.
Terungkapnya kejadian itu ketika korban hendak dilamar. Ibu korban mengetahui anaknya telah disetubuhi pelaku. Dan berdasarkan pengakuannya, saat itu korban masih berumur 16 tahun. (Heru)



