Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Pelaku Judi di Tiga Balata  

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Simalungun, Lintangnews.com | Seperti diketahui, pemberantasan terhadap perjudian 303 merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Guna menindak lanjuti instruksi itu, Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian di Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (1/11/2022) malam.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo membenarkan informasi itu.

Menurutnya, Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan, jika di salah satu warung tuak di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata sering terjadi tindak pidana perjudian, sehingga membuat resah masyarakat,” sebut Rachmat, Jumat (4/11/022).

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan sebelumnya, Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di warung tuak yang diduga ada kegiatan perjudian.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Hongkong berinisial PM(41) warga Balata Pekan Nagori Tiga Balata.

Dari PM, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Nokia Warna hotam yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong dan uang tunai sebesar Rp 177.000.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun,” kata Rachmat mengakhiri. (Rel/Zai)