Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dua orang pria yang melakukan pencurian sepeda motor ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (27/3/2023).
Penangkapan kedua pelaku menyikapi laporan korban, Rindu Putri Utami (30) warga Jalan Badak Kampung Semut, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim, AKP R Silalahi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Diketahui identitas kedua pelaku yakni, M Ridho Siburian (34) warga Jalan Bahbolon Lingkungan VII Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis dan M Riszy Apriansyah (22) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Agus mengatakan, kedua pelaku mencuri sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam beige nomor polisi (nopol) BK 5919 NAJ dari teras rumah korban, Kamis (9/3/2023).
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Badak dan Jalan Bah Bolon, Kota Tebingtinggi oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dimas dan Katim, Aiptu W Simanjuntak,” kata Agus, Selasa (28/3/2023). (Purba)



