Sat Reskrim Sergai Ungkap Jaringan Spesialis Maling Lembu

Sergai, Lintangnews.com | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak lembu di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Para tersangka yakni, Suprianto alias Anto Banjar (37), warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Abdul Rahim alias Rahim (38) warga Dusun IX Rambung Merah, Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Amir Husin alias Amir (46) warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Ketiganya ditangkap Selasa (24/3/2020).

Sedangkan 2 orang tersangka yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang.

Ini dikatakan Kapolres, AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops, Kompol Sofyan, Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, Kanit Idik I, Ipda I Made Dwi Krisnanda dan Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi saat menggelar press release di halaman Mapolres Sergai, Jumat (27/3/2020) sore.

AKBP Robin menerangkan, terungkapnya kasus pencurian hewan ternak ini atas laporan Suyoto (40) warga Dusun VII Kampung Banten, Desa Silau Rakyat. Korban melaporkan peristiwa pencurian itu, Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

“Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak 1 meter dari rumahnya. Saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lehernya. Kemudian korban bersama warga kembali mengecek kandang lembu dan ternyata 1 ekor tidak berada di dalam,” sebut Kapolres.

Korban bersama warga melakukan pencarian ke arah Perkebunan Sinah Kasih dan ternyata 1 ekor lembu kembali arah pulang. Warga lalu mencari para pelaku, namun tidak berhasil ditemukan.

“Selanjutnya dilakukan penyisiran, ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang, handphone (HP) merk Samsung, jaket warna biru, sepasang sandal, tang jepit dan sarung pisau. Sehingga korban membuat laporan ke Polres Sergai,” kata Kapolres.

Hasil penyelidikan, akhirnya 2 orang tersangka berhasil ditangkap yakni, Suparianto dan Amir Husin. Sementara 2 orang lagi yakni, Sodikin dan Bembeng berstatus DPO.

Bahkan salah satu tersangka, Suprianto juga telah dilaporkan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Ini atas laporan korban bernama Sumarni (45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah.

Suprianto melakukan pencurian hewan ternak lembu pada Senin (25/11/2019) sekira pukul 06.00 WIB bersama tersangka Abdul Rahim dan Bembeng.

AKBP Robin menuturkan, para tersangka merupakan jaringan komplotan spesialis pencuri lembu yang berperan bersama-sama, ada sebagai pengambil atau menggiring khususnya di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Bahkan ketiga tersangka yakni, Suprianto, Abdul Rahim dan Sodikin merupakan karyawan Perkebunan Sinah Kasih.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e, 3e dan 4e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolres. (TS)