Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tidak ada ijin resmi, puluhan baliho dan reklame dari sejumlah produk ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tebingtinggi, Selasa (30/10/2018).

Kasat Pol PP, Guntur Harahap melalui Kabid Beni Hutajulu mengatakan, penertipan ini merupakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Baliho dan iklan yang ditertipkan kini dititipkan di gudang Jalan Tengku Imam Bonjol, Tebingtinggi,” sebutnya.

Namun khusus baliho dan spanduk Calon Legislatif (Caleg), pihaknya belum melakukan tindakan. Sebab belum ada permohonan dari pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebingtinggi.
“Saat ini, sejumlah baliho masih ada yang belum ditertibkan sebab dipasang dengan kondisi sulit dijangkau,” ucap mantan Lurah itu. (purba)