Sebut Bupati Miliki Hak Prerogatif, Jubir Fraksi Golkar: Nanti Kita Senin Jumpa di DPRD Simalungun

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Simalungun, Binton Tindaon.

Simalungun, Lintangnews.com | Juru Bicara (Jubir) Fraksi Golkar DPRD Simalungun, Binton Tindaon meminta ketemuan di kantor DPRD Simalungun, Pematang Raya.

“Nanti kita jumpa hari Senin di kantor DPRD,” sebutnya, Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 14.37 WIB.

Sebelumnya, Binton pada rapat paripurna, Kamis (10/2/2022), terkait pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemkab Simalungun, jika Bupati memiliki wewenang dan hak prerogatif.

Dimana diketahui, hak prerogatif itu adalah merupakan kekuasaan istimewa seorang Presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya.

“Nanti kita hari Senin ketemu di kantor DPRD,” imbuh dia menanggapi konfirmasi lintangnews.com.

Diduga pandangan Fraksi Golkar itu guna membungkam hak interpelasi yang diusulkan oleh anggota DPRD.

Sebab, menurut pandangan Fraksi Golkar atas 4 poin hak interpelasi yang diusulkan 17 orang anggota dewan tidak mendasar dan tak layak untuk ditindaklanjuti.

Ini termasuk hak interpelasi terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga. Dan penonjoban sebanyak 18 orang pejabat eselon II, serta puluhan pejabat struktural di Pemkab Simalungun.

Sementara pandangan Fraksi PDI-Perjuangan tentang usulan hak interpelasi sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 159 menyatakan, DPRD berhak untuk mengajukan hak interpelasi.

Yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Selain itu, pengajuannya sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Simalungun yakni, diusulkan oleh 17 anggota dewan dan terdiri dari 4 Fraksi. (Zai)