Humbahas, Lintangnews.com | Dana desa yang sudah dialokasikan di 153 Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sejak tahun 2015-2023 tembus Rp 1 triliun atau sebesar Rp 1.021.265.088.000.
Dana itu dialokasikan untuk 5 bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana darurat dan mendesak.
Dana desa itu sangat banyak manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Dosmar Banjarnahor dalam acara sosialisasi optimalisasi peran tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa, Senin (23/10/2023) di Hotel Ayola Dolok Sanggul.
Hadir dalam sosialisasi itu, anggota DPR, Sihar PH Sitorus, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, Kapolres, AKBP Hary Ardianto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Hendra Hutabarat, Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan, Kasdim 0210/TU Mayor Arh AS Butarbutar, Kepala Subdirektorat Sumut 3, Syafruddin Lubis, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom, Sekda Tonny Sihombing, para pimpinan OPD dan Kepala Desa (Kades) se-Humbahas.
Dosmar menjelaskan, pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan agar dapat dikelola secara optimal, efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
“Itu bisa terwujud apabila mampu memahami secara benar dalam penggunaannya, baik secara teknis, administratif dan masalah hukumnya,” kata Bupati.
Terkait dengan dana desa di Kabupaten Humbahas, menurutnya, saat ini sudah ada perbaikan, sudah banyak tepat sasaran.
Namun demikian, Dosmar mengharapkan para Kades agar membekali diri dan terus meningkatkan kapasitas diri masing-masing dalam memahami regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa. (Rel)