Sekda Deli Serdang Jembatani Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Lahan Masyarakat

Pertemuan musyawarah yang dilaksanakan di aula Desa Pematang Biara.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Deli Serdang, Darwin Zein hadiri, sekaligus jembatani musyawarah penetapan ganti rugi lahan masyarakat Kecamatan Beringin dan Pantai Labu.

Musyawarah yang dilaksanakan di aula Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kamis (9/12/2021) itu membicarakan penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pembangunan prasarana pengendalian banjir di sekitar Bandara Kualanamu.

Hadir dalam kegiatan itu,Wadir Krimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Patar Silalahi, Camat Beringin, Wahyu Rismiana, Camat Pantai Labu, Rahmad Azahar Siregar, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II, Maman Novra Yamin, perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN), Aisah , perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Tantra Deska, para Kepala Desa (Kades) dan warga yang mendapat ganti rugi pembebasan rumah dan lahan.

Darwin Zein menjelaskan, kehadirannya untuk memastikan pada BWS dan KJPP apakah data-data nya sudah sesuai baik luas bangunan, tanaman dan tanahnya. Kedua, apakah sudah dengan orang yang tepat sipemilik lahan yang mendapatkan ganti rugi.

“Selanjutnya yang ketiga saya pastikan tidak ada kutipan atau pun pungutan apa pun oleh oknum-oknum atas ganti rugi lahan itu,” sebutnya.

Sekda juga meyakinkan, dalam musyawarah ini bukan ganti rugi melainkan ganti untung. “Pemerintah pastikan tidak akan merugikan masyarakat nya. Karena pemerintah menginginkan kesejahteraan untuk masyarakat,” tutupnya.

Sedangkan AKBP Patar mengapresiasi Pemkab Deli Serdang, dimana saat ini pembangunan dalam skala super prioritas nasional terus dilaksanakan sebagai bentuk perhatian pemerintahan pusat. Menurutnya, ini adalah suatu kebanggaan masyarakat Deli Serdang yang harus disyukuri.

“Secara mekanisme sudah sesuai dengan aturan demikian juga transparansinya. Pesan saya jika memang ini ada kemajuan dalam kesepakatan yang akan direalisasikan bentuk ganti untung pada masyarakat. Jika ada kutipan atau pun pungutan-pungutan segera hubungi saya,” tegasnya.

Camat Beringin juga menyampaikan harapan pada masyarakat yang mendapatkan ganti untung, untuk mengikuti tahapan-tahapan yang dilaksanakan. Ini supaya prosesnya diketahui dan jika ada ditemukan ketidak cocokan bisa dikomplain.

“Jangan setiap ada undangan maupun pertemuan untuk musyawarah tidak hadir. Bagaimana mau bisa selesai ataumendapat kesepakatan jika kita tidak mau hadir. Dalam pertemuan ini, alhamdulillah untuk masyarakat Beringin sudah 90 persen setuju,” tutup Wahyu.

Sementara Camat Pantai Labu selaku pembawa acara berharap musyawarah ini  dapat menghasilkan kesepakatan bagi pihak BWS ,KJPP serta masyarakat pemilik lahan.

“Ini termasuk tak ada penyimpangan dan merugikan masyarakat Pantai Labu dan Beringin,” tukas Rahmad. (Idris)