
Siantar, Lintangnews.com | Seluruh fraksi di DPRD Kota Siantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022.
Enam fraksi menyatakan persetujuannya masing-masing dalam pendapat akhir Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna ke X DPRD Siantar di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Kamis (29/9/2022).
Rapat dibuka Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga. Dilanjutkan penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Siantar. Kemudian, pembacaan hasil pembahasaan Ranperda P-APBD Tahun 2022 menjadi Perda P-APBD Tahun 2022 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Eka Hendra.
Selanjutnya, penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota, Susanti Dewayani, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
Susanti dalam pendapat akhir Wali Kota mengucapkan terima kasih atas seluruh pandangan dan masukan konstruktif yang disampaikan terhadap berbagai substansi Ranperda P-APBD 2022.
Seluruhnya kata Susanti, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk menetapkan kebijakan, serta keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
“Saya ucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat tetap menunjukkan komitmen kemitraan dan dedikasinya, serta semangat tinggi selama mengikuti masa rapat pembahasan ini berlangsung, hingga mendapat persetujuan DPRD. Yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi. Semuanya itu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Siantar yang kita cintai,” paparnya.
Lanjut, untuk pendapatan daerah, upaya Pemko Siantar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama optimalisasi PAD akan tetap diupayakan. Antara lain melalui penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah, yaitu dengan terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan dan sosialisasi sadar pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak secara profesional.
“Saat ini untuk memonitoring transaksi pajak dan retribusi daerah Pemko Siantar sudah menerapkan transformasi digital. Program ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan atas pajak restoran, hotel, dan hiburan. Sehingga penerimaan dapat ditingkatkan. Pemko Siantar akan tetap berupaya untuk menggali potensi sumber PAD dengan terus melakukan berbagai inovasi,” jelas Wali Kota.
Diterangkan, Pemko Siantar telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2021.
Terhadap prestasi tersebut, Siantar termasuk dalam 7 kategori 5 daerah se-Sumut dan 10 besar Kota se-Indonesia penerima Dana Insentif Daerah (DID) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, APBD Siantar tahun 2022 sebesar Rp 935.742.825.920,00. Sedangkan P-APBD menjadi Rp 963.762.818.022,00, atau bertambah Rp 28.019.992.102,00.
Belanja daerah APBD 2022 sebesar Rp 999.032.274.041,00 bertambah Rp 70.287.317.488,00, sehingga di P-APBD menjadi Rp 1.069.319.591.529,00. Dengan demikian mengalami defisit sebesar Rp 105.556.773.507,00.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan APBD tahun 2022 sebesar Rp 67.859.533.077,00 bertambah Rp 42.800.842.737,00, sehingga di P-APBD menjadi Rp 110.660.375.814,00. Sementara pengeluaran APBD tahun 2022 sebesar Rp 4.570.084.956,00 bertambah Rp 533.517.351,00 dan di P-APBD menjadi Rp 5.103.602.307,00. Jumlah pembiayaan netto Rp 105.556.773.507,00.
Dengan demikian P-APBD tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp 105.556.773.507,00. Namun dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp105.556.773.507,00. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan Rp0 (Nihil).
Turut hadir dalam paripurna itu, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar, Staf Ahli dan Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat. (Rel)


