
Asahan, Lintangnews.com | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diikuti 89 Desa di Kabupaten Asahan, salah satunya Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning dengan 5 Calon Kepala Desa.
Salah satu yang mencalonkan diri bernama Kemaldin diketahui sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh Panitia Pilkades. Namun diskualifikasi dicabut oleh Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Pemkan Asahan, akhirnya Kemaldin menang terpilih sebagai Kades.
Kemenangan Kemaldin dengan mendapatkan nomor urut 4 itu berhasil mengalahkan 4 calon lainnya.
Kemaldin mendapatkan 646 suara. Sementara nomor urut 1, Suryadi meraih 514 suara, nomor urut 2 Muhammad Solihin 83 suara, nomor urut 3 Suryatin 46 suara dan nomor urut 5, Muhammad Yahmin 17 suara, dengan jumlah 1.306 suara dan 10 suara tidak sah dari jumlah 6 Dusun.
Pencalonan Kemaldin sempat menjadi perhatian masyarakat Asahan yang didiskualifikasi Panitia Pilkades Rahuning II yang diketuai Raja Lampusyah Margolang Tampa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Akhirnya diskualifikasi dibatalkan oleh Dinas PMD Asahan. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Rahmad Haris Munandar menyayangkan tindakan Ketua Panitia Pilkades.
“Ada tahapan untuk mendiskualifikasi calon dan harus melalui BAP. Kita menyayangkan tindakan yang dilakukan Panitia Pilkades Rahuning II,” ujar Haris.
Secara terpisah, Jumat (9/9/2022), Kemaldin mengucapkan terima kasih, dimana kekecewaannya saat itu pada Panitia Pilkades yang sempat mendiskualifikasi telah dijawab masyarakat, dengan memenangkan dirinya menjadi Kades terpilih.
“Alhamdulillah saya terpilih, masyarakat memang menginginkan saya menjadi Kades di Desa Rahuning II,” ungkap Kemaldin. (Heru)


