Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika,
Pelaku diketahui bernama Syafrizal alias Ijal Pendek (36) warga Jalan Badak, Kampung Semut Kota Tebingtinggi.
Ijal Pendek ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2.410 gram, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,44 gram, 2 buah timbangan digital, 1 buah timbangan warna merah, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah pisau, 70 lembar kertas, 2 buah stapler dan 3 buah lakban warna kuning.
Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah jika di salah satu rumah di Jalan Pala, ada seorang pria yang menyimpan narkotika, Jumat (25/6/2021)
“Mendapat informasi itu, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Petugas melihat seorang pria bernama Syafrizal dan mengejarnya, namun pelaku tidak ditemukan,” ujar Iptu Agus, Selasa (29/6/2021).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat pelaku melarikan diri dan menemukan barang bukti narkotika.
Lalu Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pencarian kembali terhadap Syafrizal dan berhasil menemukannya di rumah milik keluarganya di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
“Petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah tempat ditemukan pelaku dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu di lantai ruang tamu,” kata Iptu Agus.
Saat diinterogasi, Syarizal mengakui, semua barang bukti adalah miliknya. Syarizal pun langsung diamankan ke Polres Tebingtinggi.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Purba)



