
Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan Pemko Siantar, bertempat di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (6/4/ 2022).
“Ini merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan karier saudara sebagai PNS. Dimana status saudara berubah dari CPNS menjadi PNS. Ini setelah sekian lama saudara menunggu, ada yang 3 tahun, 7 tahun, bahkan bertahun-tahun,” kata Susnati dalam sambutannya.
Dengan pengambilan sumpah/janji PNS, sambung Susanti, secara otomatis telah diikat dengan tugas, kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu dituntut agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia.
Lanjut Susanti, PNS yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan Korps Pegawai Negeri Sipil. termasuk kode etiknya dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari sesuai dengan PP NoMOR 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ditambahkan Plt Wali Kota, ini sesuai dengan visi dan misi Kota Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas. sebagai PNS di lingkungan Pemko Siantar, Susanti meminta kepada PNS yang dilantik untuk melaksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi.
Ini termasuk harus maksimal melayani publik dengan 5S, yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. Sehingga terwujudnya visi dan misi Siantar, yaitu Siantar Bangkit dan Maju.
“Dimana pun saudara bertugas, ingatlah bahwa status PNS dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat, jika melanggar peraturan yang telah ada. Karena itu saya berpesan kepada saudara agar bekerja lah dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, laksanakan kewajiban jauhi apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” tandasnya. (Rel)


