Tanjungbalai, Lintangnews.com | Akibat sering menonton film porno dan kecanduan narkoba, seorang pria di Kota Tanjungbalai tega mencabuli dua putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya pada Minggu (20/10/24) pagi.
Iptu Bima Prakasa selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan ibu korban ke Polres Tanjungbalai.
“Saat ditangkap, JS pasrah tanpa perlawanan,” ucap Bima pada Minggu (17/11/2024 ).
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah mencabuli putrinya lebih dari satu kali, dan dari hasil tes urinenya positif narkoba.
Saat melakukan aksi cabulnya, JS kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejatnya.
“Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban, serta hasil visum terhadap korban,” terang Bima.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai.
Tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (fm)