Siantar, Lintangnews.com | Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, Kota Siantar dinyatakan berada di level 2.
Publik menilai, hal ini menjadi salah satu aura positif bagi pemulihan ekonomi dan dalam menyambut Bulan Ramadhan 1443 H.
Siantar berada di level II, bersama sejumlah daerah di Sumatera Utara. Untuk level 3 hanya 1 daerah yakni Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Susanti Dewayani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Susanti Dewayani melalui pesan tertulisnya mengaku, bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena Siantar dinyatakan PPKM level 2 dalam surat instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022.
“Kami bersama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik tingkat Kecamatan, maupun Kelurahan sedang bekerja dan berusaha yang terbaik untuk masyarakat agar akselerasi pemulihan ekonomi dapat tercapai di daerah maupun nasional,” sebut Susanti, Selasa (29/3/2022).
Dalam hal ini, Susanti tetap menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penularan Covid-19. (Elisbet)



