Sidang Gugatan ke Wali Kota Padang Sidimpuan Cs Kembali Digelar, 3 Saksi Penggugat Beri Kesaksian

Kantor Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.

Padang Sidimpuan, Lintangnews.com | Sidang gugatan kesebelas terhadap Wali Kota Padangsidimpuan (PSP), Irsan Effendi Nasution (tergugat I), Kepala Dinas Kesehatan Sopian Subri Lubis (tergugat II), Kepala Dinas Kominfo, Islahuddin Nasution (tergugat III) dan salah satu media massa (tergugat IV dan V) di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan kembali digelar, Jumat (13/11/2020 ).

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang tirta hingga sore hari itu, 3 orang saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Hasnul Tambunan itu ketiga saksi ditanyai beberapa pertanyaan.

“Agenda sidang kesebelas ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kita menyiapkan 3 orang saksi untuk menceritakan kronologis posita gugatan. Karena mereka adalah saksi yang memiliki kompetensi menerangkan fakta kejadian. Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, semua saksi mampu menjelaskan fakta sesuai dengan posita gugatan,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Abdur Rozzak Harahap kepada awak media seusai persidangan.

Disampaikan Rozzak, pihaknya, keberatan kepada kuasa hukum tergugat I, II dan III karena melebihi waktu yang diskors oleh majelis hakim. Kita beranggapan, itu merugikan pihak penggugat. Terbuang waktu selama kurang lebih 40 menit, karena dengan waktu itu bisa digunakan memeriksa saksi-saksi dari penggugat,” terang Rozzak.

Sebagai informasi, para tergugat digugat, karena diduga menurut penggugat telah menyebarkan informasi dan identitas dari suami pasien terduga Covid-19 (penggugat), pada konferensi pers resmi, Selasa (16/6/2020) lalu.

Sementara tergugat IV dan V turut memberitakan hasil konferensi pers itu ke media massa.

Selanjutnya pihak penggugat menggugat para tergugat ke PN PSP dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN. PSP, pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Gugatan itu dilayangkan karena pihak penggugat maupun keluarganya mengaku, telah mengalami kerugian moril dan imateril. Karena memiliki beberapa usaha, pihak penggugat akui telah kehilangan banyak pelanggan.

Sehingga pihak penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti-rugi moril sebesar Rp 20 miliar.

Sedangkan untuk kerugian materil sehubungan dengan biaya yang telah dikeluarkan guna penyelesaian perkara, pihak penggugat menuntut para tergugat sebesar Rp1 miliar. Menurut pihak penggugat, tergugat I, II, III, IV dan V, diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kemudian melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SS)