PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar melakukan sidang lapangan terhadap sebidang tanah di Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat(10/04/2026).
Ketiga Hakim, yakni Rinding Sambara, Adam Malik dan Tigor Hamonangan langsung turun ke lokasi didampingi Pengugat yang di wakilkan Penasehat Hukumnya dari Bantuan Hukum Sincerus dan tergugat Abdul Malik Saragih bersama penasehat hukumnya Suroso SH.
Ketiga Hakim tersebut melakukan pengecekan batas batas tanah yang menjadi objek perkara. Dan hasil sidang lapangan berjalan lancar tanpa adanya keributan.
Usai sidang lapangan tergugat, Abdul Malik Saragih menyampaikan kepada wartawan, bahwa ia merasa janggal tanah yang dinyatakan milik kakeknya atasnama Menggiring Sibuea menjadi objek perkara dalam gugatan.
Sebab, ia yang merupakan ahli waris dari tanah kakeknya itu sudah berkuaran Hukum tetap hingga tingkat Kasasi, bahkan juga diputuskan oleh kekuatan Hukum ditingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Ini putusannya. Putusan PK sesuai dengan no 2/PK/PERD/1985/PNSim dan Putusan kasasi no 92 K/SIP/1977 yang diputus Rabu 9 Agustus 1978,” Ujarnya.
“Selain itu, bahwa surat yang dipegang penggugat pada tahun 1987 yang diteken oleh bupati. Padahal pada tahun 1986 ini sudah menjadi Kota Siantar, ” Sambungnya.
Begitupun, dia berharap Hakim bisa bijaksana dalam memutus perkaranya yang telah mengubah dirinya.
“Ini adalah maling teriak dimalingi,” Ucapnya.
Diketahui, usai sidang lapangan tersebut Hakim yang menangani perkara ini selanjutnya akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/04/2026) agenda saksi dari penggugat. (*)


