Sidang Putusan 11 Anggota FPI Tebingtinggi Disaksikan Komisi Yudisial  

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, 11 orang terdakwa anggota Front Pembela Islam (FPI) dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim di ruang berbeda, Kamis kemarin.

Bahkan pembacaan putusan itu langsung disaksikan dan disorot Komisi Yudisial (KY).

Diketahui 11 orang anggota FPI Kota Tebingtinggi itu terlibat dalam kasus kerusuhan pada Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke  93 pada 27 Februari  2019 ylalu.

Dalam sidang putusan terhadap 11 terdakwa itu masing-masing dipimpin Darma Setiawan selaku hakim ketua dibantu masing-masing hakim anggota, Sangkot Lumban Tobing dan Diana Gultom, serta Panitera Pengganti, Santoso dengan jumlah terdakwa sebanyak 6 orang.

Di ruangan lainnya, sidang dipimpin Wira Indra Banga, dengan hakim anggota, Albon Damanik dan Nelly Rahma Sury Lubis, serta Panitera Pengganti, Eri Agus Saputra, sementara jumlah terdakwa sebanyak 5 orang.

Sebelumnya, 3 dari 11 anggota FPI masing-masing divonis 7 bulan yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi telah menuntut ketiganya masing-masing 3 tahun penjara. Sementara 8 orang terdakwa lainnya masing-masing divonis 6 bulan penjara. JPU sebelumnya telah menuntutnya masing-masing 2,6 tahun penjara.

Para terdakwa dalam perkara ini diganjar melanggar Pasal 175 jo 55 KUHPidana. Sementara pada pada tuntutan JPU, para terdakwa diganjar melanggar pasal 160 Jo Pasal 55 KUHP.

Terkait putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk pikir-pikir apakah jaksa banding atau tidak dalam sepekan.

JPU Tulus Sianturi dikonfirmasi di ruang Kejari Tebingtinggi, Jumat (5/7/2019) menyatakan akan banding atas putusan hakim.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa masing-masing Amiruddin Sitompul alias Amir baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta dengan saksi Suhairi alias Gogon, Muhammad Husni Habibi Nasution alias Habibi, M Anjas alias Budi, Muhammad Fauzi Saragih alias Fauzi, Syahrul Amri Sirait alias Syahrul Arif Darmadi alias Darma, Abdulrahman alias Rahman, Ilham alias Iam, Oni Qital alias Oni dan Rachmad Fuji Santoso Alias Rahmad (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Diketahui Rabu (27/2/2019) sekira pukul 11.40 WIB bertempat di di Jalan Sutomo tepatnya di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi telah melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang (UU) maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU dilakukan secara bersama-sama.

Sekedar diketahui kembali, Ketua FPI Tebingtinggi, Muslimin sempat juga ditahan polisi dan diserahkan ke Lapas di Jalan Pusara Pejuang. Namun entah kenapa Polres Tebingtinggi memberikan penangguhan.

Sementara JPU Tulus di ruang kerjanya, mengaku dirinya tidak bisa memberikan komentar tentang penangguhan itu dan berkas Muslimin masih tahap pertama. (purba)