Siantar, Lintangnews.com | Simpan sabu di halaman rumah, seorang wanita paruh baya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Diketahui tersangka bernama Ningsih (52) dibekuk polisi pada Senin (20/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB dari kediamannya di Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Kegiatan tersangka terhendus, setelah polisi menerima laporan warga menyebutkan, dirinya kerap mengomsumsi sabu di dalam rumahnya.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, tersangka ditangkap, menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Tersangka kita tangkap karena menerima laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka kerab mengomsumsi sabu,” kata AKP David, Selasa (21/1/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, personil Sat Narkoba bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat tersangka sedang berada di depan rumahnya dan langsung menangkapnya.
“Tersangka kita tangkap saat berada di teras rumahnya. Saat kita interogasi, dia mengaku menyimpan sabu dihalaman belakang rumahnya,” jelas AKP David.
Lalu petugas membawa tersangka ke halaman belakang rumahnya. Sesampai di halaman belakang rumahnya, tersangka menunjukkan barang bukti berupa, 1 buah gulungan kertas timah rokok yang berisi 4 paket sabu dengan berat bruto 0,58 gram.
Tak sampai disitu, saat petugas menginterogasi kembali, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria yang dikenalnya inisial BS.
Namun ketika dilakukan pengejaran terhadap pria yang disebut tersangka, sampai saat ini polisi belum berhasil menangkapnya. Diduga pria tersebut sudah mengetahui terlebih dahulu.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk penyidikan lebih lanjut. (Irfan)