Tanjungbalai, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Pelaku yang diamankan berinisial WBP alias Wira (39), warga Jalan Masjid Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
WBP diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Minggu (14/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika sering terjadi transaksi narkotika di salah satu kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III Kelurahan Karya.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau para tamu hotel yang sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” sebut Reynold, Sabtu (20/8/2022).
Petugas yang berpakaian sipil melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk ke dalam hotel. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan.

“Ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi ganja yang disimpan di dalam dompet warna coklat dan sebuah pisau di pinggangnya. Pelaku mengakui, ganja itu miliknya,” ucap Reynold.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah WBP untuk mencari barang bukti lainnya didampingi Kepala Lingkungan (Kepling). Akhirnya ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex berisi sabu, 3 bal plastik klip transparan kosong dan barang bukti lainnya.
“Dari keterangan WBP, dirinya memperjualbelikan sabu sudah sejak awal Januari 2022 lalu sampai saat ini. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Reynold.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi ganja berat kotor 1,08 gram, 4 lembar kertas tiktak warna putih, 1 buah dompet merk Levis warna cokelat, uang sebesar Rp. 260.000, 1 unit handphone (HP) Android merk Xiomi warna putih gold, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 buah pisau tajam dengan sarung warna coklat.
Lalu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi (nopol) FIKA, 2 buah alat hisap sabu, 1 batang kaca virek berisi sabu berat kotor 1,30 gram. Satu batang kaca pirex berisi sabu berat kotor 1,16 gram, 3 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah timbangan elektrik. (Yuna)