Simpan Sabu di Casing HP, 2 Orang Supir Angkot Diciduk Sat Narkoba Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang supir angkutan kota (angkot) inisial DS (20) dan D (18) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Kamis (21/1/2021) kemarin.

Tersangka tersebut diciduk dari Gang Kantae Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Satu bungkus plastik klip berisi 0,42 gram sabu, 1 unit handphone (HP) Samsung, 1 buah mancis, 3 batang pipet plastik, serta 1 buah jaket warna biru diamankan sebagai barang bukti.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Minggu (24/1/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.

Menurut AKP Lukman, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono, setelah memperoleh informasi Aplikasi Horas Paten.

“Di dalam casing HP ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu,” kata AKP Lukman. (Rel/Zai)