Simpan Sabu di Rumah, Warga Bah Jogak Ditangkap Sat Narkoba Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria inisial DS alias Suro warga Huta Marihat Bayu Nagori Bah Jogak, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakm Sembiring membenarkan ditangkapnya DS alias Suro oleh Tim Opsnal Sat Narkoba.

“Tersangka ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya yang terletak di Huta Marihat Bayu Nagori Bah Jogak, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi,” beber AKP Lukman, Kamis (18/2/2021).

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit Idik I, Iptu Dwi Ivan Siregar dan Kanit Idik II, Ipda Rudi Hartono yang berawal dari adanya laporan masyarakat setempat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menggerebek tersangka saat sedang dalam kamarnya.

Kemudian ditemukan 1 bungkus sabu bruto 0,25 gram dan 2 bungkus plastik klip kosong. Selanjutnya 1 buah kaca pirex, 1 buah botol/bong, 1 lembar timah hitam, 1 batang pipet plastik, 2 buah korek mancis dan 3 batang pipet alat untuk bong sebagai barang bukti diamankan dari tersangka.

“Kepada petugas, tersangka mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)