Simpan Sabu, Ucil Ditangkap Polsek Serbelawan di Depan SPBU Sinaksak

Simalungun, Lintangnews.com | Ucil (28) warga Kampung Bahapal, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsek Serbelawan sektor Simalungun, Jumat (9/8/2019) kemarin.

Ucil dengan nama lengkap Dedi Andika Siswanta ini ditangkap setelah pihak Polsek Serbelawan mendapat informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki dewasa di depan SPBU Sinaksak memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah diselidiki, ditemukan seorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Dari tangannya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

“Ia mengaku membeli dengan harga Rp 300 ribu. Lalu dirinya beserta barang bukti kita giring ke Mapolsek Serbelawan,” ucap Kapolsek, AKP Bambang Priyatno melalui WhatsApp (WA) Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang, Senin (12/8/2019). (rel/zai)