SK Nomor 579 ‘Putihkan’ Lahan Sitahoan, Sejumlah Pihak Diduga Berkolaborasi Rugikan Negara

Simalungun, Lintangnews.com | Diketahui sejak Menteri Kehutanan (Menhut) memutuskan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 579/Menhut-II/2014 yang mencabut SK Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut, menetapkan kawasan hutan di Sumatera Utara lebih kurang 3,05 juta hektar.

Ini membuat luas lahan Enclave Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun mengerucut.

Termasuk mengakibatkan sebagian dari pada lahan Enclave Sitahoan tersebut dinyatakan masih kawasan hutan. Yakni sebagai kawasan Hutan Lindung (HL).

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/Memlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60/Menlhak/Setjen/Kum.1/2016 tentang perubahan atas Permenlhk Nomor P. 43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan alam dan mencabut Permenhut No : P.41/Menhut-II/2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH Online.

Hak akses SIPPUH sesuai kewenangannya diberikan kepada Admistrator Operator Direktorat Jenderal (Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengolahan Hutan Produksi Lestari Operator Dinas Provinsi (Instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi) Operator Balai, (Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal).

Dokumen Pengangkutan Kayu
Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Dokumen SKSHHK hanya berlaku 1 kali pengangkutan dengan 1 tujuan.

Pengiriman, pengangkutan dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima (Pasal 10 PermenLHK Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015) mengacu pada Permenhut No 579/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.43/ Menlhk-Setjen/2015 atas kawasan hutan di luar lahan Enclave Sitahoan yang luasnya masih simpang siur informasi kebenarannya.

Kasi Pemeliharaan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar, Sukendra Purba yang ditemui di ruang kerjanya kemarin, membenarkan mengacu SK Nomor 579/Menhut-II/ 2014 sebagian lahan yang disebut lahan Enclave Sitahoan adalah kawasan hutan.

“Kan ada sejarahnya ini semua. Yang mengajukan itu pemohonnya masyarakat dan Kepala Desa (Kades), bukan kami supaya dikeluarkan dari kawasan hutan. Sebelum diajukan, sebagian kawasan,” terang Sukendra, Selasa (19/11/2019) sekira pukul 11.15 WIB seraya menyebukan, sebagian kawasan hutan atas lahan Sitahoan sudah dihapuskan (SK Nomor 579 gugur atas lahan tersebut).

Disinggung ijin/dokumen penebangan/pemanenan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon menggunakan Nota Angkutan.

“Kalau dari lahan Enclave gak ada urusan. Karena lahan milik. Jadi menggunakan Nota Angkutan hasil kayu budidaya. Dulu Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), sekarang Nota Angkutan,” ungkap Sukendra.

Dikatakan, jika dulu dokumen yang harus diurus pengusaha adalah SKAU yang diterbitkan oleh Kades atau Pangulu Nagori di Kabupaten Simalungun. “Setelah terbit Peraturan Menteri Kehutanan (Permen p.48 tahun 2017) menjadi Nota Angkutan hasil kayu budidaya,” terang Sukendra.

Dikatakan Sukendra, dirinya tidak mengetahui jenis jenis kayu bulat yang diangkut para pengusaha yang memakai truk dari lahan Enclave Sitahoan dekat kawasan hutan itu.

Sementara Nota Angkutan sesuai Permen p.48 tahun 2017 yang digunakan para pengusaha (legalitas ada pada pihak UPT KPH Wilayah II Siantar) jenis kayunya berbanding tidak lurus dengan faktanya di lapangan. Melainkan kayu alam yang tidak dibudidayakan. (Zai)