Soal Pengawasan Kejari Simalungun Atas Lahan Aset Daerah, Ini Penjelasan Radiapoh

Spanduk peringatan Kejari Simalungun terhadap penggarap lahan aset Pemkab Simalungun di Kecamatan Tapian Dolok.

Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk melakukan pengawasan terhadap aset daerah yakni, lahan eks Good Year di Kecamatan Tapian Dolok.

Terkait urgensinya, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas (Kadis) Kominfo, SML Simangunsong menyampaikan, hal itu tertuang di dalam Memorandum of Understanding (MoU).

“Urgensinya Pemkab Simalungun meminta Kejaksaan Simalungun mengawasi  Asset daerah hal ini tertuang dalam MoU,” tulisnya melalui pesan singkat telepon selulernya, Selasa (19/4/2022).

Menurut mantan Sekretaris DPRD Simalungun ini, Kejari Simalungun selaku pengacara negara untuk membantu melakukan pengawasan dan pengamanan atas aset Pemkab Simalungun.

Hal ini sehubungan dengan aset lahan seluas 200 hektar itu itu akan dijadikan sebagai Kawasan Industri Simalungun (KIS). Dimana selama ini lahan itu telah dikelola pihak ketiga (penggarap). Sementara diketahui, lahan itu adalah Asset Pemkab Simalungun.

Sedangkan spanduk Kejari Simalungun yang dipajang di atas lahan itu merupakan himbauan kepada para penggarap.

Tujuannya agar segera mengosongkan tanaman pribadi mereka dan mengisyaratkan agar tidak menggarap lagi areal tanpa seijin Pemkab Simalungun. Dan diberikan toleransi hingga tanaman siap dipanen.

Atas lahan itu, Pemkab Simalungun telah memprogramkan untuk dijadikan KIS, dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan daerah. Bupati Radiapoh juga telah memprogramkan hilirisasi industri.

“Program hilirisasi industri di atas lahan 200 hektar itu direncanakan bertahap, serta menjalin kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan PD Agromadear,” tukas Simangunsong. (Zai)