Simalungun, Lintangnews.com | Sebanyak 9 orang warga Perumnas Batu Enam, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Ini karena mengisap daun ganja di halaman SD Negeri Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Para tersangka yakni, Kristianto Kaban (24) warga Jalan Belimbing 2, Zuhry Arbi Lubis (24) warga Jalan Akasia Raya No 51, Nixson Sidabukke (21) warga Jalan Rambutan Raya, Aldi Manalu (19) warga Jalan Kasus Pers, Nanda Suranto (19) warga Jalan Jeruk 2 dan Edro Leonard (20) warga Jalan Kedondong.
Selanjutnya, Karlos Sembiring (16) warga Jalan Cengkeh III, Sihol Gultom (18)warga Jalan Persatuan dan Nico Ferdinan Sidauruk (23) warga Jalan Kemiri II No 26 Nagori Lestari Indah. Kesembilan orang ini rata-rata pengangguran atau masih dalam tanggungan orang tua.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim, Jumat (29/1/2021) mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 bungkus kertas warna coklat berisi ganja kering. Dan 5 batang rokok berisi ganja serta kertas tiktak.

Menurut AKP Lukman, Rabu (27/1/2021) diterima laporan warga di aplikasi Horas Paten Simalungun, jika di halaman SD Negeri Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Lalu menangkap tersangka lengkap dengan barang buktinya. Menurut tersangka Kristianto Kaban, barang haram itu dibelinya dari salah satu warung tuak di Jalan Asahan Km 8, Kecamatan Siantar,” papar AKP Lukman.
Selanjutnya petugas membawa para tersangka turut serta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. Itu dilakukan demi untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
“Oknum bandar narkoba dimaksud tersangka, identitasnya sudah dikantongi petugas,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)


