Susanti Dilantik Sebagai Wali Kota Siantar Definitif pada 22 Agustus 2022

Surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pelantikan Wali Kota Siantar dan Wali Kota Tanjungbalai.

Siantar, Lintangnews.com | Surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait pelantikan kedua kepala daerah yaitu Wali Kota Tanjungbalai dan Siantar beredar luas di kalangan masyarakat.

Surat bernomor 005/9661/2022 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu, Arief Sudarto Trinugroho mengundang Waris Thalib sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai dan Plt Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani untuk pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan serta pelantikan menjadi kepala daerah definitif.

Kabiro Pemerintahan Setda Pemprovsu, Zubaidi saat dikonfirmasi membenarkan surat yang beredar tersebut. “Iya, benar,” sebut Zubaidi, Sabtu (20/8/2022) sore.

Seperti diketahui, kedua kepala daerah yang segera dilantik berstatus Plt.

Susanti dilantik menjadi Wakil Wali Kota Siantar pada 22 Februari 2022. Lalu kemudian secara otomatis menjadi Plt Wali Kota.

Dalam surat itu, Susanti diundang untuk pengambilan sumpah di gedung Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (22/8/2022). (Elisbet)