Siantar, Lintangnews.com | Susanti Dewayani diinformasikan telah menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Siantar. Penyerahan SK itu bersamaan dengan agenda lainnya di hari pertama kerjanya, Rabu (23/2/2022).
Dalam hal ini, berkaitan dengan telah dilantik sebagai Wakil Wali Kota dan 1 hari kemudian ditetapkannya Susanti Dewayani menjabat sebagai Plt Wali Kota, DPRD Siantar dinilai telah boleh melakukan paripurna istimewa.
Eka Hendra selaku Plt Sekretaris DPRD Siantar mengaku, sejauh ini belum ada jadwal untuk melakukan paripurna istimewa.
“Besok Kamis (24/2/2022) mungkin belum. Kemarin menunggu SK Plt Wali Kota, infonya hari ini telah keluar. Kita lihat lah,” sebutnya.
Hanya saja, Eka mengaku, sampai hari ini, pimpinan DPRD Siantar belum melakukan rapat untuk membahas soal paripurna istimewa tersebut. “Sampai tadi belum ada,” ujarnya.
Sejauh ini, Timbul Lingga selaku Ketua DPRD Siantar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) belum menyampaikan balasan.
Seperti diketahui, aturan tentang rapat paripurna istimewa itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. (Elisbet)



