Simalungun, Lintangnews.com | Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) melibatkan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi (nopol) BK 3185 WS dan mobil Daihatsu Taff Rocky nopol BK 1780 TN terjaid di Jalan Siantar-Perdagangan Km 15-15,5 Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Laka lantas yang terjadi Senin (15/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB itu menyebabkan pengendara Honda Revo, Adlul Rasyid Pratama (30) warga Huta III Urung 03, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun alami luka berat patah tulang kaki paha kanan, patah tangan kanan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Sementara pengemudi mobil Daihatsu Taff Rocky, Ngatiran (51) warga Huta IV Urung 04 Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar, Simalungun usai kecelakaan tidak alami luka, namun dipengaruh minuman keras, sehingga kelihatan linglung serta sempoyongan.

Data dihimpun dari Polres Simalungun, Selasa (16/10/2018), sebelum kejadian diduga pengendara sepeda motor melaju dari arah Perdagangan menuju Siantar.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Adlul tidak dapat mengndalikan kendaraannya. Sementara dari arah Siantar secara tiba-tiba datang mobil Daihatsu Taff Rocky melaju kencang menuju arah Perdagangan.
Namun mobil mengambil jalur terlalu ke kanan jalan arah tujuannya , sehingga pengendara sepeda motor tidak mampu menghindar. Akibatnya terjadi tabrakan kedua kendaraan.

Ini mengakibatkan pengendara sepeda motor terhempas dari kendaraannya serta tercampak masuk ke parit di sebelah kanan arah Perdagangan. Sementara mobil terbalik-balik dan menghantam tebing tanah parit yang berada di sebelah kanan jalan menuju Perdagangan.
Kasus ini telah ditangani pihak Kepolisian setempat, dengan melakukan cek dan olah TKP, termasuk memerika sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. (zai)