Simalungun, Lintangnews.com | Personil Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun menggerebek dan menyita 1 unit mesin judi tembak ikan dari Nagori Silou Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Senin (24/1/2022)
“Selain menyita 1 unit meja mesin judi tembak ikan, petugas juga meringkus 2 orang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 21 000 dan 1 buah chip mesin judi tembak ikan,” kata Kapolres, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas, Ipda Arwansyah Batubara terkait aksi petugas dalam menindak praktik judi tembak ikan, mirip tanpa negoisasi itu, Rabu (26/1/2022).
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku inisial ZB (22) warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Barat mengaku dirinya sebagai pekerja yang bertugas sebagai kasir dan pemegang chip.
Sementara RP (52) warga Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun berperan sebagai pemain dan penyedia tempat meja tembak ikan.
Penggerebekan yang dilakukan karena laporan masyarakat merasa resah, dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung Nagori Silou Paribuan.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi ada aktivitas perjudian,” kata Arwansyah.
Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis bentuk permainan judi di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kapolres telah menyampaikan, tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah Simalungun, termasuk perjudian tembak ikan,” tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. (Rel/Zai)



