Tak Penuhi Syarat Formil, PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Anggota DPRD Humbahas

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Humbahas, Lintangnews.com | Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumbangaol digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (2/6/2021) lalu 14 orang anggota dewan, akhirnya kandas.

Sebab, majelis hakim PTUN Medan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Humbahas Nomor : 3, 4, 6 dan 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan dan pembatalan reses terhadap 14 orang penggugat tersebut. Dengan nomor register perkara 43/G/2021/PTUN.MDN.

Pada persidangan, Kamis (10/6/2021) di PTUN Medan, majelis hakim memandang surat itu tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan seperti yang diajukan 14 orang anggota dewan.

Para anggota dewan yang mengajukan gugatan ini diwakili kuasa hukum mereka yakni, Ridho Rejeki Pandiangan, Bintang Christine dan Daniel Marbun.

Ada pun 14 anggota dewan yang mengajukan gugatan yakni, Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto dan Martini Purba.

Dalam penyampaian pendapat majelis hakim yang disampaikan oleh Maruli Purba selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan, SK itu tidak memenuhi syarat formil.

Karena itu tidak masuk kualifikasi hal yang dapat diajukan ke ranah PTUN. “Artinya tak dapat dijadikan obyek sengketa di PTUN, karena itu masih di internal mereka. Sehingga majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan tentang pokok permohonan pemohon,” sebut Maruli.

Kemudian menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. “Selain ditolak, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Maruli.

Lanjut Maruli, majelis hakim juga mempersilakan penggugat melakukan upaya hukum lagi. Dikatakan Maruli, atas putusan itu pihaknya berterima kasih pada majelis hakim PTUN yang mempertimbangkan permohonan gugatan itu dengan tepat.

“Kita memang dalam pendapat sebelum diputuskan hakim, bahwa secara formil itu yang diajukan prematur. Sebab, permohonan gugatan yang disampaikan itu sebenarnya belum waktunya masuk ke dalam wilayah PTUN. Karena masih ada mekanisme yang perlu dijalani, semisal secara internal,” kata Maruli. (DS)