Tangkapan Sat Narkoba Simalungun Diduga Residivis Sabu 3 Tahun Silam

Simalungun, Lintangnews.com | Tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yakni, FND Hutabarat pada Senin (27/4/2020) diduga residivis narkotika jenis sabu yang ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 08.30 WIB.

Informasi dihimpun, Rabu (29/4/2020) menyebutkan FDN Hutabarat itu tak lain adalah Ferdinan Hutabarat warga Huta III Kampung Karo Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa merupakan pengembangan.

Itu setelah Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringo-ringo bersama Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, AKP Suandi beserta anggota opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap Imam Anur Karim (21) warga Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Kemudian Imam Anur mengaku, mendapatkan sabu dari Roy Karo Hutabarat alias Ucok yang merupakan adik kandung dari FDN Hutabarat.

Hasil interogasi petugas terhadap Roy Karo, warga Huta III Kampung Karo Nagori Tanjung Pasir, jika barang haram yang diedarkan Imam Anur adalah miliknya abangnya Ferdinan Hutabarat warga Huta III Kampung Karo.

Selanjutnya personil Polsekta Tanah Jawa bergerak ke lokasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah Ferdinan Hutabarat. Hasilnya mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di dalam botol pilox yang bagian dasar (bawah) nya sudah dimodifikasi.

Di dalam botol pilox itu, petugas menemukan barang bukti berupa 4 plastik tembus pandang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 35,8 gram, 2 plastik tembus pandang berisi sabu, 4 sendok pipet (sedotan), 9 buah kaca pirex, 8 bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp 1,5 juta.

“Kapolsekta saat itu menyebutkan ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke kantor Polsekta Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun,” beber sumber menyakinkan.

Sebelumnya, Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing merilis jika Senin (27/4/2020) petugas berhasil menangkap FDN Hutabarat dari lokasi yang sering terjadi transaksi sabu. Yakni di Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa.

Dari FDN Hutabarat diduga Ferdinan Hutabarat, petugas hanya menemukan barang bukti berupa, 1 buah kotak bedak isi 1 bungkus plastik klip sedang isi sabu berat bruto 0.87 gram, 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang inisial INR warga Tanah Jawa Pekan dan sampai saat ini masih dalam pengejaran,” kata AKP Eduar. (Rel/Zai)