Tanpa Dokumen Andalalin, Pembangunan Kantor BRI Rantauprapat Tetap Berlanjut

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Pembangunan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantauprapat yang terletak di Simpang Enam Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu tetap berjalan.

Ini meskipun belum mengantongi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Tim Teknis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Labuhanbatu, serta meliputi Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Lalu Lintas Pokres Labuhanbatu.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, wajib ditaati perusahaan yang akan melakukan pembangunan gedung. Ini sesuai dengan pasal 49, jika hasil rekomendasi Andalalin merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Fauzi Ramadhan selaku Direktur Institute Kolektif menyayangkan tidak adanya tindakan penghentian pekerjaan yang dilakukan kontraktor atau rekanan yang belum mengantongi Andalalin dalam pembangunan kantor baru BRI Rantauprapat.

“Kita prihatin melihat Pemkab Labuhanbatu yang belum melakukan tindakan atas kealpaan rekanan BRI dalam hal kelengkapan Andalalin,” kata Fauzi kepada awak media, Rabu (22/7/2020).

Lanjutnya, Institute Kolektif Labuhanbatu akan tetap menindak lanjuti kealpaan pihak BRI Rantauprapat.

“Kita akan menyurati semua pihak, seperti Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Ombudsman Perwakilan Sumut. Sebab pihak BRI Rantauprapat sudah jelas mengangkangi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan PP,” tegas Fauzi.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta DPRD Labuhanbatu untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“DPRD Labuhanbatu juga harus tau hal ini, agar fungsi pengawasan yang melekat pada pihak legislatif itu bisa dilaksanakan,” tutupnya. (FR)