Simalungun, Lintangnews.com | Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di sejumlah titik lingkup Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mirip dengan pungli (pungutan liar), karena masing-masing juru parkir (jukir) tanpa menggunakan karcis.
“Kalau dilihat di lapangan mirip pungli. Karena, gak ada dikasih karcis retribusinya sama tukang parki (jukir) nya,” kata salah seorang pengendara mobil, J Turnip, Rabu (23/10/2019).
Kutipan retribusi parkir tepi jalan umum di sejumlah titik Perdagangan mirip pungli, sejak pengelolaan beralih dari Raliman Purba kepada Sahat Simanjuntak warga Nagori Bandar Sawah.
“Sebulan belakangan ini gak pernah tukang parkirnya ngasih karcis. Cuma minta uang saja. Kabarnya, yang mengelola sudah marga Simanjuntak. Gak marga Purba lagi,” sebutnya.
Diketahui, tarif retribusi tepi jalan umum untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 1.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 Rp 2.000. “Tadi parkirnya memang saya ngasih Rp 2.000 karena bawa mobil. Cuma, gak ada karcisnya,” jelas Turnip.
Selain itu, sejumlah titik parkir di Perdagangan di antaranya, Jalan Radjamin Purba, Jalan Kartini dan Jalan Sisingamangaraja diketahui paling besar kutipannya.
“Paling besar kutipan di sini (Jalan Kartini) sama Pandu (Sisingamangaraja) bang,” ucap salah seorang jukir bermarga Sitorus.
Ironisnya, setoran retribusi parkir tepi jalan umum di Perdagangan, tak pernah langsung disampaikan kepada Sahat Simanjuntak. “Saat ini setoran ke marga Simanjuntak. Anak dan istrinya yang kutip,” kata Sitorus.
Kutipan retribusi disetorkan kepada anak dan istri dari Sahat Simanjuntak setiap hari pada pukul 17.00 WIB. “Sore jam 5 sudah datang mengutip. Kadang istrinya. Kadang anak sama istrinya,” jelasnya, sembari mengaku tinggal di Bandar Sawah.
Sementara, Sahat Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/10/2019) sekira pukul 15.00 WIB mengaku sedang di ladang. “Lagi di ladang,” elaknya kepada wartawan seraya langsung memutuskan sambungan telepon. (Zai)


