Temuan BPKP 2019, PDAM Tirta Bulian Diganjar Predikat Kurang Sehat

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tahun 2019 mengganjar PDAM Tirta Bulian, Kota Tebingtinggi tak tanggung-tanggung dengan predikat ‘kurang sehat’ dan perolehan skor 2, 61.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Sumut Nomor.LAP-16/PW02/6/2020 tanggal 21 Januari 2020.

Hal ini disampaikan Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tebingtinggi, Jumat (17/7/2020).

Jejaring Ombudsman ini menuturkan, sesuai standard pengawasan BPKP Sumut, ternyata kinerja PDAM Tirta Bulian diganjar hanya cukup dengan perolehan skor 51,47 berdasarkan acuan kinerja Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47. Sementara berdasarkan acuan tingkat kesehatan kinerjanya, BPKP mengganjarnya kurang sehat dengan skor di bawah PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang.

“PDAM Tirta Bulian hanya mampu memenuhi syarat kontinuitas bersama 5 PDAM lainnya,” papar Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.

Lanjut Ratama, PDAM Tirta Bulian pada tahun 2019 menurut LHP BPKP Sumut belum mampu menutupi biaya secara penuh (full cost recovery), sehingga jelas berakibat tidak memberikan hasil atau laba kepada Pemko Tebingtinggi sebagai pemilik modal.

Masalah yang sangat krusial didapati dari hasil pengawasan BPKP ini adalah Penyertaan Modal Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (PPYBDS), di Sumut saja ada total 18 PDAM dievaluasi dengan total nilai saham sebesar Rp 326.337.639.447,56.

Bahkan BPKP menemukan belum adanya upaya maksimal dari PDAM dan instansi terkait untuk menuntaskan masalah status penyertaan modal pemerintah tersebut.

Pengamat kebijakan anggaran dan publik ini juga menyesalkan manajemen yang buruk dari PDAM Tirta Bulian. Terbukti dari LHP BPKP tahun 2019 menjawab semua fakta di lapangan dan kondisi sebelumnya yang terjadi.

“Ini mengisyaratkan perlunya kerja keras dari top manajemen PDAM Tirta Bulian dan Pemko Tebingtinggi. Tentunya ini tidak terlepas dari peran DPRD Tebingtinggi agar lebih intens mengarahkan mata dan pendengaran ke masyarakat sebagai pengguna konsumen dari perusahaan berplat merah itu. Bahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah saatnya turun gunung, agar tidak menambah deretan panjang penderitaan masyarakat Tebingtinggi setelah derita Covid-19 ini,” papar Ratama mengakhiri.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Bulian, Khairuddin ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapannya. (Purba)