Terancam 5 Tahun Penjara, Buruh Bangunan Tampak Lesu Usai Persidangan

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika, Dwi Syahputra Sitorus (22) seorang buruh bangunan, terancam 5 tahun penjara setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (28/1/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Syahputra Sitorus selama 5 tahun penjara dengan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Ada pun denda yang dikenakanpada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Henny A Simandalahi.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usia mendengar tuntutan, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir.

Namun setelah keluar dari ruang sidang, tampak wajah terdakwa terlihat lesu dan tak semangat untuk berjalan ke ruang sel tahanan.

Pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar saat menangkap terdakwa, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah dompet, 1 unit handphone (HP) merk Samsung dan uang sebesar Rp 150 ribu. (res)