Sergai, Lintangnews.com | Ferdinan Laowo alias Ucok Marvel (28) warga Kampung Keling Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus polisi, Selasa (5/5/2020).
Pelaku pencurian pembobol Toko Grosir Ginting Jaya ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus, usai aksinya terekam CCTV, tepatnya di belakang Pajak Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Rabu (6/5/2020), membenarkan pelaku pencurian di Toko Grosir Ginting Jaya berhasil diamankan.
“Ucok Marvel ditangkap karena melakukan pencurian di Toko Grosir Ginting Jaya, Jalan Sudirman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Rabu (29/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB,” kata AKBP Robin.
Dimana tersangka berhasil membawa barang yang dicuri berupa, 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng, dengan total kerugian sebesar Rp 3.500.000.
Bahkan Ucok Marvel melakukan pencurian bersama dengan tersangka Rijal (28) Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Toko Grosir Ginting Jaya. Selanjutnya masuk ke lantai 2 dan melakukan aksi pencurian.
Sementara untuk tersangka Rizal masih dalam pengejaran pihak Tekab Polsek Firdaus .
Dari pengakuan Ucok Marvel, dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tebingtinggi pada tahun 2016 lalu.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres. (TS)