Simalungun, Lintangnews.com | Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Armansyah alias Aseng (37) warga Huta IV Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsek Perdagangan atas Laporan Polisi nomor : LP/14/IX/2019/Simal-Dagang tanggal 03 September 2019, kemarin lalu.

Kapolsek Perdagangan Kesatuan Resor Simalungun, AKP Supendi melalui rilis pers Humas Polres Simalungun, Minggu (8/9/2019), jika tersangka ditangkap, Selasa (3/9/2019) sekira pukul 16.00 WIB di perladangan samping rumahnya di Huta IV Nagori Sidotani.
Pasca penangkapan, personil Polsek Perdagangan berhasil menyita, 1 buah plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1buah bong terbuat dari botol plastik bekas, 1 buah mancis warna hijau tanpa kepala dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Selasa (3/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB, Kapolsek mendapat informasi masyarakat jika di rumah milik Aseng di Nagori Sidotani diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu
Selanjutnya Unit Lidik dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Zikri Muamar melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengungkapkan, memperoleh sabu dari seorang laki-laki bernama Ono.
“Tersangka Ono warga sekitar Stasiun Kereta Api di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar belum tertangkap. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Supendi. (rel/zai)