Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sebanyak 1 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebingtinggi Kelas II langsung menghirup udara bebas.
Ini setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) II Hari Raya Natal Tahun 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Anton Setiawan melalui Leonardo Panjaitan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Franda Saragih dan Ziko Manalu mengatakan, WBP itu mendapatkan RK II lantaran telah menjalani masa hukum sesuai vonis yang dijatuhkan padanya. Karenanya, ketika mendapatkan remisi , masa hukuman telah habis, sehingga bebas pada 25 Desember 2021 atau Hari Natal.
“Berkaitan dengan Hari Natal 2021, sebanyak 73 orang WBP mendapatkan RK I dengan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, dari 15 hari ada 21 orang, 1 bulan ada 31 orang dan 1 bulan 15 hari ada 4 orang, sehingga jumlahnya 56 orang,” papar Leonardo, Kamis (24/12/2021).
Untuk mendapatkan RK I dan RK II, tutur Leonardo, para WBP harus memenuhi syarat. “WBP yang berhak memperoleh remisi, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” paparnya.
Sementara remisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk 1 bulan ada 14 orang dan 1 bulan 15 hari ada 3 orang, sehingga jumlahnya 17 orang.
Selanjutnya berdasarkan jenis kelamin dan anak pidana pria ada 70 orang, wanita 3 orang dan anak kosong.
Perlu diketahui kafasitas Lapas Tebingtinggi hanya 576 orang. Namun saat ini diisi 1.229 orang laki-laki dam 19 perempuan, sehingga jumlahnya 1.248 orang. Untuk tahanan 482 orang pria, 23 wanita dan jumlahnya 505 orang. (Purba)



