Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor saat ini ‘sibuk’ mengurus partai politik (parpol) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Ini membuat dirinya sampai saat ini enggan menuruti kemauan Komisi C DPRD Humbahas terkait keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang direlokasi beberapa waktu lalu.
Dalam penggusuran PKL di Pasar Dolok Sanggul itu, Dosmar tetap berpatokan pada keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) yang memakai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meskipun telah diminta Komisi C untuk menunda penggusuran itu.
Bahkan, ketika ditanya wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) mengenai tanggapannya atas kesimpulan rapat itu hingga berita ini diturunkan, Sabtu (29/8/2020) Dosmar enggan menanggapi.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit, terkait relokasi PKL dari Jalan Maduma I ke Jalan Maduma II yang dilakukan berdasarkan keputusan rapat oleh Dinas Perhubungan, Dinas Kopedagin, Satpol PP pada tanggal 16 Juli 2020, pihaknya sudah membuat kesimpulan rapat bersama Dinas Kopedagin dan komunitas PKL.
Dalam kesimpulan rapat, Manaek mengatakan, pemindahan PKL Pasar Dolok Sanggul untuk sementara ditunda hingga ditemukan masalah solusi terbaik yang bisa menguntungkan pihak pemerintah maupun pedagang.
Apalagi, lebih lanjut Manaek mengatakan dalam pemindahan itu , pemerintah perlu duduk kembali bersama pihaknya dan PKL.
“DPRD akan menjadwalkan rapat bersama Dishub, Satpol PP, Dinas Kopedagin dan komunitas PKL terkait penataan PKL di Pasar Dolok Sanggul,” ujar Manaek dalam kesimpulan rapat kerja pihaknya pada 28 Juli 2020 lalu.
Selain penundaan, Manaek juga meminta Pasar Dolok Sanggul, persisnya di lantai II agar ditata lebih baik dan lebih dimaksimalkan penggunaannya.
“Lantai II Pasar Dolok Sanggul supaya ditata lebih baik dan dimaksimalkan penggunaannya,” sebut Manaek yang menandatangi hasil kesimpulan rapat tersebut. (DS)


