Asahan, Lintangnews.com | Dua sekawan warga Desa Silau Tua, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Muhammad Dani alias Aceh dan Heri Kurniawan terlibat kasus penyalahgunaan (lahgun) narkoba, diamankan Polsek Parapat Janji, Senin (15/7/2019) malam.
Kapolsek Parapat Janji, AKP Nasib Manurung menyebutkan, keduanya berhasil diamankan berkat adanya informasi dari warga, yang langsung ditindaklanjuti. Informasi itu menyebutkan jika di Dusun II Kedai Nangka, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas ke lokasi. Sesampainya di lokasi, melintaslah 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor,” sebut AKP Nasib, Selasa (16/7/2019).
Sepeda motor itu selanjutnya dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan benda diduga narkotika jenis sabu pada bagian badan Muhammad Dani alias Aceh.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip kecil berisi butiran kristal putih bening diduga sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BK 4558 ST.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Heru)