Siantar, Lintangnews.com | Dua orang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Siantar diketahui terdaftar sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Siantar.
Dua Caleg itu inisial AN dari Partai Nasdem dan A dari Partai Golkar diketahui selama ini aktif sebagai TKSK dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemko Siantar.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial P3A, Pariaman Silaen mengakui ada 2 orang TKSK yang ikut mencaleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini.
“Iya, ada memang 2 orang TKSK. Ini sedang kita komunikasikan ke Kementrian Sosial (Kemensos),” ungkapnya saat ditemui di halaman gedung DPRD Siantar, Senin (18/3/2019).
Ia mengakui, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan surat ke KPUD Siantar, untuk menyatakan bahwa status keduanya aktif dan terdata sebagai TKSK.
Namun Pariaman tidak menjelaskan kapan surat itu surat tersebut disampaikan kepada KPUD Siantar.
“Surat ada (ke KPUD). Sekarang kita masih proses dan koordinasi ke pusat (Kemensos),” kata dia menambahkan.
Sambungnya, setelah hal itu, pihaknya akan menyampaikan ke Kemensos. Pariaman berujar, tidak menutup kemungkinan kedua Caleg itu akan menerima sanksi. Sanki yang dimaksud adalah dinonaktifkan dari TKSK.
“Nanti ada sanksi, harus mundur lah dari TKSK, nanti Kemensos lah mengeluarkan nama dia dari TKSK,” tutupnya. (elisbet)