Simalungun, Lintangnews.com | Salah seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) ditangkap Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Tersangka, Gunawan alias Gundol (29) warga Huta I Nagori Bhaong Kahean, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ini ditangkap atas laporan polisi nomor : LP/94/IX/2019/SU/Simal-Perdag, tanggal 28/9/2019.
Waktu dan tempat kejadian, Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 03.30 WIB di dapur rumah korban, Heru Susanto (26) warga Huta V Afdeling II Kebun Bandar Betsi Nagori Bandar Betsy, Simalungun.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 unit sepeda motor warna merah putih tanpa nomor polisi (nopol), dengan nomor rangka NH33C1004AK469022 dan nomor mesin 3C1469880.
Kronologi penangkapan, Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Jahtanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat, jika salah seorang tersangka pencurian sepeda motor terpantau di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak. Sesampainya di lokasi, petugas melihat diduga pelaku sedang melintas di jalan besar Huta III, Nagori Marihat Bukit mengendarai sepeda motor Yamah Vixion warna merah putih tanpa nopol.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dicek, ternyata nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan yang hilang.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Agustiawan dan diteruskan pihak Humas Polres membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor yang selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tulis WhatsApp (WA) pihak Humas Polres, Minggu (29/9/2019). (rel/zai)


