Tersangka Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Pelaku curanmor diamankan petugas bersama barang bukti.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Jumat (18/2/2022) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai.

Kasus itu akhirnya berhasil diungkap, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tersangka Riki Andrian (30), warga Gang Tebu Lingkungan IV Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

Selain itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi (nopol), dengan nomor mesin 1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban, Sopia Manurung (26) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya.

“Atas laporan itu, personil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap pelakunya adalah Riki Andrian,” sebut Eri, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya sepeda motor korban dibawa keponakannya, Muhammad Al Dafa ke sekolah Alwasliyah. Selanjutnya memarkirkan sepeda motor di tempat parkir halaman belakang sekolah. Ternyata saat pulang sekolah, Al Dafa tidak menemukan sepeda motor di tempat parkir.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Selanjutnya petugas bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku,” papar Eri.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui, sepeda motor yang berhasil dicuri telah dijualkan ke Tanjung Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Selanjutnya  petugas langsung berangkat melakukan pengembangan ke Tanjung Ledong dan berhasil mengamankan seorang penadah bersama sepeda motor yang dicuri.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider pasal 362 dari KUHPidana,” ucap Eri. (Yuna)