Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan Ditahan Kejari Samosir

Tersangka saat menandatangani berita acara penahanan.

Samosir, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di di Pelabuhan Simanindo, Rabu (27/4/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel, Tulus Yunus Abdi.

Andi menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Pidsus telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon.

Tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Kajari Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

“Pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022,” sebutnya.

Ada pun alasan penahanan dilakukan berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya, serta belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel, Tulus Yunus Abdi memberikan keterangan pers.

“Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jonto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Kajari.

Diketahui kasus ini berlangsung sejak bulan Desember tahun 2019 sampai dengan Maret 2020, dimana tersangka selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tigaras ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) di Bank Sumut.

Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT PPSU. Dimana PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Akibat perbuatan tersangka, merugian keuangan negara sebesar Rp 229.742.557, selama periode  Desember 2019-Maret 2020 sesuai dengan hasil perhitungan Akuntan Publik, Katio.

Kasus ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.

Selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. (Manru)